Kasus pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum debt collector tengah menjadi perhatian besar di tengah masyarakat. Baru-baru ini, Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar yang berkaitan dengan kejahatan ini. Kasus tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada keamanan aset perusahaan, termasuk 9 perusahaan besar yang terkena dampaknya.
Artikel ini membahas detail dari kasus tersebut, proses ungkap oleh pihak kepolisian, hingga langkah-langkah yang harus masyarakat ambil untuk melindungi diri.
Konferensi Pers Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menggelar konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, di Loby Ditreskrimum Polda Jateng. Dalam konferensi ini, pihak kepolisian mengungkap kronologi dua kasus besar, tersangka yang terlibat, serta modus operandi kejahatan.
Para pejabat kepolisian menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus semacam ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor.
Kasus 1: Pemalsuan STNK di Pemalang
Kronologi kejahatan
Kasus pertama terjadi di Desa Watukumpul, Pemalang, dengan dua tersangka utama, KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43). Keduanya menggunakan metode canggih untuk memalsukan STNK kendaraan bermotor. Modus operandi mereka termasuk membuat STNK palsu guna menggadaikan sebuah mobil Honda Jazz kepada korban untuk mendapatkan uang.
Tersangka KP memiliki ide utama, sementara tersangka A mengganti data STNK bekas kendaraan lain melalui proses komputerisasi untuk mencetak ulang dokumen dengan informasi palsu. Aksi mereka diketahui berlangsung sejak tahun 2023, dengan setidaknya lima kendaraan yang digunakan untuk kejahatan serupa.
Ancaman hukum
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan mereka adalah enam tahun penjara.
Kasus 2: Penadahan Kendaraan di Magelang
Kronologi kejahatan
Kasus kedua melibatkan DG (41), seorang pemilik bengkel di Magelang Selatan. DG ditangkap setelah ditemukan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi tersimpan di bengkelnya. Modus DG mencakup membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari individu atau debt collector. Kendaraan yang ia dapatkan kemudian dibongkar untuk dijual dalam bentuk suku cadang secara ilegal.
Investigasi lebih lanjut
Pihak kepolisian juga menyelidiki potensi keterlibatan oknum debt collector dari sejumlah leasing sebagai bagian dari aktivitas ilegal ini. Pemanggilan terhadap oknum terkait telah dilakukan, dan jika mereka tidak kooperatif, tindakan tegas akan diambil.
Ancaman hukum
DG dijerat dengan Pasal 481 KUHP jo Pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Jateng Serukan Kewaspadaan Masyarakat
Sebelum membeli, pastikan kelengkapan dan keaslian dokumen kendaraan dengan melakukan pengecekan menyeluruh agar tidak menjadi korban penipuan.
Tips dari Polda Jateng untuk membeli kendaraan yang aman:
- Hindari harga terlalu murah.
- Periksa keaslian STNK dan BPKB melalui pihak terkait.
- Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.
Menggunakan kendaraan tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bikin rugi masyarakat dan negara secara umum.
Dampak pada Perusahaan Besar
Kejahatan yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penadahan kendaraan ini juga berdampak pada 9 perusahaan besar AS, terutama yang bergerak di leasing kendaraan bermotor. Operasi mereka terganggu baik dari sisi reputasi maupun keamanan aset.
Perwakilan dari Adira Finance dan FIF menyatakan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah berhasil mengembalikan aset mereka berupa kendaraan hasil sitaan.
Pentingnya Kewaspadaan dalam Transaksi Kendaraan
Kasus ini adalah pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam urusan kendaraan bermotor. Kejelian dalam mengecek dokumen dan menghindari penawaran mencurigakan adalah langkah awal yang dapat membantu mencegah penipuan ini.
Jika Anda menemukan atau mengetahui adanya kendaraan tanpa dokumen resmi, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kelancaran transaksi kendaraan di Indonesia.