Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan isu bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop hajatan atau uang sumbangan yang diberikan tamu dalam acara seperti pernikahan, sunatan, dan lainnya. Isu ini menyebar dengan cepat, memicu keresahan masyarakat, hingga muncul tagar viral #PajakAmplopKondangan di berbagai platform digital.
Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera angkat bicara untuk menepis kabar tersebut. Dalam pernyataan resminya, DJP menyebutkan bahwa informasi tentang pajak atas amplop kondangan adalah tidak benar alias hoaks. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan ataupun rencana untuk mengenakan pajak terhadap uang pemberian dalam acara hajatan.
Kronologi Viral
Isu ini bermula dari unggahan media sosial yang menampilkan narasi bahwa setiap penerima amplop dalam acara hajatan akan dikenai pajak karena dianggap sebagai penghasilan. Narasi tersebut disertai dengan kutipan yang seolah-olah berasal dari pejabat pajak. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut mendapat ribuan tanggapan dan dibagikan ulang oleh warganet yang sebagian besar mengkritik kebijakan tersebut.
Namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan sumber resmi yang mendukung pernyataan dalam unggahan itu. Justru beberapa akun resmi instansi pemerintah, termasuk DJP, langsung mengklarifikasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyaring informasi.
Penjelasan DJP
Menurut keterangan resmi DJP, uang yang diterima dari amplop hajatan bukan objek pajak karena tidak memenuhi unsur penghasilan yang bersifat tetap atau berkelanjutan. Uang tersebut dianggap sebagai pemberian sukarela, bukan kompensasi atas jasa atau pekerjaan.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan orang membayar pajak dari amplop hajatan. Ini adalah kabar bohong yang tidak berdasar,” ujar perwakilan DJP dalam konferensi pers singkat.
Pihak DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang beredar di internet. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan bahkan bisa dijerat sanksi hukum jika terbukti menyebarkan informasi palsu secara sengaja.
Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Pakar perpajakan pun angkat suara menanggapi isu ini. Menurut mereka, pajak dikenakan atas penghasilan yang memiliki nilai ekonomi dan berulang, bukan pemberian insidental seperti amplop kondangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir acara hajatan mereka akan dipajaki.
Sebagai penutup, DJP mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam mencerna informasi, khususnya terkait kebijakan negara. Pemerintah terbuka terhadap kritik, namun hoaks dan disinformasi bukanlah cara yang bijak untuk menyampaikan pendapat.